Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya membantah bahwa proses penanganan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) berjalan lambat. Polisi mengaku ada beberapa hal yang masih perlu didalami dan diproses lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan ada faktor eksternal yang mempengaruhi lamanya penyelidikan.
"Tidak lama. Itu proses. Proses butuh waktu. Kami ada eksternal faktor. Kaya membuat tesis, tidak boleh mengarang, butuh data dan kajian," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/1).
Krishna mengatakan polisi tidak bisa asal menetapkan tersangka di balik kematian Mirna. Oleh karena itu, polisi perlu melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu dokumen yang masih belum diterima penyidik adalah dokumen dari Laboratorium Forensik Mabes Polri terkait dengan uji forensik terhadap zat sianida yang menjadi penyebab Mirna meninggal.
"Hasil forensik kalau dokumennya belum kami terima. Dokumen Forensik, dokumen ahli lain. Kemudian menunggu ekspos ke Kejaksaan," ujar Krishna.
Lebih lanjut, Krishna mengaku telah berkomunikasi dengan Pusat Labfor Mabes Polri untuk meminta dokumen terkait penyelidikan tehadap zat sianida dan barang bukti yang memerlukan uji forensik.
"Kami sudah komunikasi. Mungkin mereka masih proses ya. Mudah-mudahan segera. Kami menunggu terus," ujar Krishna.
Sementara itu, Krishna mengaku sebenarnya sudah ada keterangan secara lisan dari tim Puslabfor Mabes atas hasil penyelidikannya. Namun, karena butuh bukti otentik, ia tidak bisa menyampaikan apa temuan yang diperoleh Puslabfor.
"Kalau lisan sudah disampaikan. Tapi kami tidak bisa melakukan pengembangan kasus itu kalau tidak ada dokumennya. Jadi kami tunggu dokumennya," ujar Krishna.
(utd)