Hari ini ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi tersangka yang merupakan eks anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewie Yasin Limpo. Pemeriksaan berjalan selama 4,5 jam.
"PLN tidak ikut campur sama sekali. Itu anggarannya dari APBN, bukan dari PLN," kata Sofyan di KPK, Jakarta, Senin (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berkirim surat soal itu. Proyek APBN dikerjakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," katanya.
Sofyan menjelaskan dirinya belum pernah melakukan pertemuan dengan Komisi VII DPR terkait proyek di Deiyai, meski mengaku mengenal Dewie. "Kenal, lah, kan dia Komisi VII," kata Sofyan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengendus ada yang tak beres dalam pengusulan Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. Dewie disangka menerima suap dari Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi.
Suap juga diinisiasi oleh Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Irenius Adii. Duit Sin$177.700 diserahkan kepada Sekretaris Dewie, Rinelda Bandaso di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/10). Di tempat berbeda, Dewie dicokok bersama Bambang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(obs)