“Keyakinan atau paham keagamaan adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Untuk itu kami menyatakan sikap telah keluar dari keyakinan Islam mainstream dan berpegang teguh pada Milah Abraham sebagai jalan kebenaran Tuhan,” kata Mahful dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Selasa (26/1).
Milah Abraham merupakan aliran yang disebut menggabungkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi. Ajaran ini muncul pada tahun 2010, dan disebut Majelis Ulama Indonesia merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah bentukan Ahmad Musadeq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bukan pada tempatnya Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sesat kepada kami atau Gafatar sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial budaya yang berasaskan Pancasila seperti tertulis dalam AD/ART,” ujar Mahful.
Butir lain pernyataan sikap itu berisi imbauan untuk eks anggota Gafatar, baik yang sudah dipulangkan atau masih di Kalimantan sebagai tempat bermukim pengikut Gafatar, untuk sabar dan kooperatif dengan pemerintah daerah setempat.