Penggrebekan dipimpin langsung Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari. Gudang mebel tersebut milik CV Jepara Raya Internasional di Desa Pekalongan RT 4 RW 3 Kecamatan Batealit, Jepara.
Petugas yang masuk langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati sabu yang disimpan di dalam beberapa mesin pompa air.
Dalam setiap unit pompa, sabu dikemas dalam bungkus plastik. Dalam setiap kemasan terdapat sabu seberat 1,7 kg hingga 2 kg. Jumlah mesin pompa air dalam gudang tersebut ada 192 unit.
"Kami masih terus cari keberadaan sabu di tiap mesinnya," kata Arman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini petugas BNN masih memeriksa gudang tersebut untuk mencari alat bukti. (sur)