"Menurut saya sih bagus ya kalau begitu. Kalau memang Jamdatun (Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) mengatakan dana untuk beasiswa tidak diganggu ya itu yang kita harapkan," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (3/2).
Bambang berkata, pihak Supersemar telah bersikap kooperatif dengan Kejagung selama menangani perkara perdata yang menjerat mereka. Bahkan, catatan rekening, deposito, dan giro milik yayasan pendirian Soeharto itu dikatakan sudah diberi kepada Kejagung beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi berkata bahwa sita eksekusi harta tidak akan dilakukan terhadap cadangan dana beasiswa yang dimiliki lembaga tersebut.
"Kalau untuk beasiswa tidak terkait. Deposito beasiswa aman. (Sita eksekusi) cuma beberapa deposito, saham, tanah, dan bangunan. Ini baru kita ajukan (ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/2).
"(Kalau aset tidak cukup) ya terus cari lagi, sampai tertutup (jumlah dendanya). Nanti detailnya (jumlah aset Supersemar) setelah sita eksekusi dilakukan oleh pengadilan," katanya.
Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.
Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut.
Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama. Atas perkara tersebut, Supersemar diwajibkan membayar denda perkara sebesar Rp4,4 triliun kepada negara. (bag/bag)