Fahmi menjelaskan apa yang dia ungkapkan di hadapan anggota BK DPRD DKI sama dengan yang dia ungkapkan di persidangan UPS dengan terdakwa Alex Usman. Maka dari itu, Fahmi berpendapat seharusnya BK memanggil dia sebelum bersaksi di persidangan. "Seharusnya BK memanggil sebelum saya memberikan kesaksian di pengadilan karena (omongan saya) sudah basi dan sudah tak pas," kata Fahmi saat ditemui di gedung DPRD DKI, Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di pengadilan itu kita bicara hukum, bukan lagi etika. Jika saya dinyatakan bersalah di pengadilan untuk apa lagi bahas etika," ujarnya.
Suhaimi menjelaskan pemeriksaan sama sekali tak membahas soal hal-hal teknis. BK hanya meminta penjelasan dari Fahmi terkait alur kasus UPS hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, rapat tersebut diadakan tertutup dan tidak diketahui apa saja yang Fahmi ceritakan di hadapan par anggota BK.
Suhaimi hanya menegaskan bahwa pemanggilan hari ini hanyalah pemanggilan pertama terhadap Fahmi. BK DPRD DKI membuka peluang untuk kembali memanggil Fahmi di waktu mendatang.
(obs)