Siti mengatakan Revisi PP tersebut dilatarbelakangi oleh perintah Presiden Joko Widodo yang menegaskan untuk tidak ada lagi pemberian izin atau pembukaan lahan baru di areal gambut.
"Sekarang sudah diproses revisi PP 71 Tahun 2014 tentang pengelolaan di lahan gambut yang mempertegas kebijakan pelarangan izin baru tersebut,"kata Siti di Istana Merdeka, Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh provinsi tersebut antara lain, Papua, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Mencari Investor
Selain pemetaan lahan gambut, ujar Nazir, pemerintah juga akan mencari investor swasta yang tertarik untuk memberikan bantuan modal demi pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar lahan gambut.
Pemberdayaan masyarakat yang tinggal di sekitar gambut, katanya, menjadi penting karena pemerintah ingin nantinya proyek restorasi gambut bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
"Sejauh ini sudah ada satu investor asing yang tertarik memberikan bantuan," kata Nazir tanpa mau menyebutkan asal negara investor tersebut.
Selain dari investor, dana untuk restorasi gambut serta pemberdayaan ekonomi masyarakat juga rencananya akan menggunakan bantuan dari Norwegia sebesar Rp 688 miliar. (bag)