Dari tangan pria asal Desa Cimanggu Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor tersebut, petugas BKSDA menyelamatkan dua ekor elang dilindungi oleh undang-undang, yakni elang jawa (Nisaetus bartelsi) dan elang brontok (Nisaetus cirrhatus).
Sudrajat, Petugas Penyidik Negeri Sipil pada BKSDA tersebut berkata, ia dan sejumlah koleganya menangkap SP melalui serangkaian pengintaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sudrajat, SP telah terbiasa berburu di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Berdasarkan catatan BKSDA setempat, SP telah menjual hasil buruannya selama lima tahun terakhir.
Merujuk data The Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bogor, Ari Wibawanto, menyebut dua jenis elang yang diselamatkan dari tangan SP merupakan hewan yang tidak boleh diperjualbelikan.
"Indonesia mengatur perlindungan terhadap satwa ini dalam pasal 21 dan pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," ucapnya.
Ari mengatakan, setiap orang yang terbukti menyimpan, memiliki atau memelihara hewan jenis itu akan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp10 juta.
Usai penangkapan tersebut, Ari berujar, BKSDA akan menyerahkan SP ke kepolisian. Ia berkata, kedua lembaga akan berupaya membongkar jaringan kelompok penjual hewan dilindungi. (abm)