Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Eka W Soegiri menyatakan pihaknya telah menerima 40 burung kakaktua jambul kuning dari masyarakat. Puluhan burung tersebut diserahkan oleh warga secara sukarela yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Sampai dengan kemarin kami telah menerima 34 burung kakaktua. Kemudian, pada hari ini, total ada enam ekor kakaktua yang dievakuasi. Semuanya dalam keadaan sehat," kata Eka kepada CNN Indonesia, pada Kamis (14/5). (Baca juga:
Kakatua Putih, Dijual Rp 20 Juta tapi Makin Terancam)Dari enam burung yang dievakuasi hari ini, tiga ekor dibawa ke Ragunan, sementara tiga ekor lainnya dibawa ke PPS Tegal Alur. "Dari Tegal Alur, rencananya besok akan dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Gadog," kata Eka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan mayoritas kakaktua yang diterima merupakan hewan peliharaan keluarga. Bahkan, ada yang sudah dipelihara hingga 30 tahun. "Umur kakaktua bisa mencapai 80 tahun," katanya.
Warga menyerahkan burung-burung tersebut tanpa imbalan uang dari pemerintah. Bagi para warga yang telah berjasa mengembalikan, Eka mengatakan Menteri LHK Siti Nurbaya akan memberikan apresiasi secara tertulis.
"Mungkin nantinya akan diberikan dalam bentuk piagam. Ini sebagai penghargaan bagi mereka yang atas kesadaran dirinya sendiri mau menyerahkan hewan yang dilindungi ini," katanya. (Baca juga:
Presiden Jokowi Perpanjang Moratorium Hutan)
Nantinya puluhan kakaktua tersebut akan direhabilitasi terlebih dulu sebelum dilepasliarkan ke habitat asalnya di Maluku. "Karena sudah lama hidup bersama manusia, tentu harus diupayakan agar bisa mandiri dan beradaptasi dengan alam. Oleh karena itu, kita tidak akan terburu-buru melepasliarkannya," katanya.
Burung kakaktua jambul kuning bernama asli Jacobs dan berasal dari Maluku Tenggara. Sebelumnya, diketahui bahwa burung tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam botol.
"Kasus ini merupakan pertanda bahwa alam yang memanggil kita untuk menyelamatkan satwa liar yang dilindungi dan hampir punah. Kami mendorong penegakan hukum atas perdagangan satwa ilegal dan terhadap pelaku kejahatannya dihukum seadil-adilnya untuk memberikan efek jera," kata Siti.
Sejak Jumat (8/5) lalu, Kementerian LHK membuka Posko "Save Kakaktua Jacobs Jambul Kuning" yang berlokasi di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Posko ini dibuka setiap hari Senin hingga Minggu, pukul 09.00-17.00 WIB. (Baca juga:
Greenpeace Tantang Jokowi Blusukan Tinjau Proyek PLTU Batang)
Posko akan dibuka hingga 8 Juni 2015 untuk memberikan kesempatan kepada warga yang mempunyai burung kakaktua jambul kuning. Posko ini dibuka di seluruh Indonesia dan diterima di Balai Konservasi Sumber Daya Alam di masing-masing provinsi.
(pit)