Sebagai salah satu pengusul draf RUU KPK, Ichsan menilai penolakan KPK bentuk arogansi dari komisi antirasuah. KPK dianggap tidak menghargai niatan parlemen untuk membenahi regulasi yang selama ini menjadi panduan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Dia lupa, yang mengundang itu negara yang disebut dalam konstitusi. Dia lahir, kita yang bidani. Saya cuma berbicara tata tertib di sini," kata Ichsan saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ichsan mengatakan draf awal yang diusulkan DPR tersebut tidak akan mengalami perubahan. Perubahan justru dimungkinkan jika KPK sebagai pelaksana UU mau diajak berembuk mencari solusi penguatan kewenangan lembaga.
Sedianya, Badan Legislasi DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum bersama komisioner KPK mengenai revisi UU KPK. Namun, RDPU itu dibatalkan karena tidak ada satupun komisioner yang hadir. Penolakan secara tertulis diserahkan perwakilan KPK ke Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto selaku pimpinan rapat.
"Ketidakhadiran dan surat menyatakan menolak," ujar Yuyuk Andriati di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Kamis (4/2).
Namun, dia membantah ketidakhadiran komisioner karena adanya anggapan RDPU bersama Baleg tidak penting. Ketidakhadiran komisioner disebabkan adanya kegiatan yang terjadwal lebih dahulu dan tidak bisa ditunda.
Dalam RDPU, KPK diwakili Deputi Informasi dan Data Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum Setiadi, Kabag Litigasi Nur Cusnia, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Indrianti dan Fungsional Biro Hukum Anatomi Mulyawan.
Lihat juga:KPK: Draft RUU KPK 90 Persen Melemahkan |
Undang-undang yang dimaksud adalah Amandemen UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyusunan UU Perampasan Aset sebagai implementasi atau tindak lanjut dari UU 7/2006 tentang ratifikasi UNCAC, dan Harmonisasi rancangan KUHP dan KUHAP.