Menurutnya, fungsi dewan pengawas yang mengawasi kewenangan KPK, akan membatasi wewenang lembaga antirasuah itu. Bahkan, Bambang membandingkan dengan institusi serupa yakni, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Kompolnas bertugas menyediakan calon Kepala Polri, itu klir. Komisi kejaksaan tugasnya mengawasi kinerja kejaksaan. Bukan mengawasi kewenangan," kata Bambang di Kantor Indikator Politik, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikrar membandingkan dengan Kompolnas yang hanya memberi saran dan pertimbangan kepada presiden terkait calon Kepala Polri dan tidak mengawasi institusi tersebut. Hal serupa juga berlaku di Komisi Kejaksaan.
Sehingga, Ikrar mempertanyakan poin mana yang dapat memperkuat KPK dalam revisi UU tersebut.
Namun, Johan memastikan sikap Presiden Joko Widodo adalah pemerintah akan menarik diri jika revisi UU KPK akan melemahkan. Tetapi jika sebaliknya, maka presiden disebutnya mendukung.
"Sikap presiden jelas jika revisi dimaksudkan untuk memperlemah maka pemerintah akan tarik diri," kata Johan.
Dalam draf revisi UU KPK yang beredar di publik, keberadaan dewan pengawas dijelaskan salah satunya pada Pasal 12A Ayat 1. Dalam pasal itu tertulis bahwa penyadapan harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas. Pimpinan KPK juga harus melakukan hal serupa jika ingin melakukan penyadapan.
Sedangkan, pembahasan revisi UU KPK Kamis (4/2) pekan lalu di parlemen ditandai ketidakhadiran komisioner KPK dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan legislasi DPR. Ketidakhadiran itu disebut sebagai bentuk penolakan atas rencana revisi UU KPK. (pit)