Menurut Ganjar, pembubaran DPD harus mengubah undang-undang sehingga butuh proses dan waktu yang panjang, juga biaya ekstra.
"Tidak efektif lah. Menghilangkan DPD harus mengubah undang-undang lho. Kalau mau ya mengubah undang-undangnya dulu, itu pun butuh proses, waktu dan biaya lagi," ujar Ganjar usai menghadiri tasyakuran Hari Pers di Kantor PWI Jateng, Semarang, Selasa (9/2).
Lihat juga:Pro dan Kontra Pembubaran DPD |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding menilai keberadaan DPD saat ini hanya menjadi "aksesoris" demokrasi. Peran DPD di Parlemen, kata dia, hanya diikutsertakan dalam membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah dan sering kali diabaikan.
Pernyataan Abdul mempertegas hasil keputusan Musyawarah Kerja Nasional PKB yang telah resmi ditutup dan menghasilkan sejumlah agenda politik, Sabtu (6/2).
Menurut Abdul, kewenangan DPD selama ini hanya sebatas mengusulkan RUU yang berkaitan dengan persoalan di daerah. Pada praktiknya, pembahasan undang-undang yang diikuti oleh DPD sangat terbatas.
"Di sisi lain, anggaran yang dibutuhkan oleh DPD setiap tahunnya untuk beroperasi sangat besar," kata Abdul.
Lihat juga:Hasil Mukernas PKB: Bubarkan DPD |