Pernyataan itu ia lontarkan menanggapi dugaan pengusiran jamaah Ahmadiyah oleh pemerintah daerah di Pulau Bangka. Warga Ahmadiyah diduga mendapatkan tekanan untuk masuk kepada ajaran agama Islam Sunni atau akan diusir dari pulau penghasil timah tersebut.
"Saya lebih condong mengedepankan dialog di antara mereka dan harus betul-betul dicapai konsensus di dalam menyelesaikan persoalan itu. Karena bagaimanapun juga setiap warga negara punya hak tinggal di mana saja," kata Lukman saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia menilai, apapun alasannya, pemda harus memfasilitasi dialog antara warganya yang berkonflik. Ia menilai pendekatan dialogis harus lebih diutamakan dibandingkan pendekatan hukum.
Adapun, Lukman mengatakan telah menurunkan tim ke Bangka dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Penyelesaian masalah tersebut, kata Lukman, ada di tangan pemda karena pemerintah pusat tidak berkewenangan.
"Penyelesaiannya harus segera dilakukan di daerah setempat. Kalau setiap perbedaan paham keagamaan lalu jadi faktor penyebab orang dilarang tinggal di suatu daerah, itu kan juga tidak baik," katanya.
HRW mendapat salinan surat yang dikeluarkan pada 5 Januari 2016 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang meminta warga Ahmadiyah untuk masuk kepada ajaran agama Islam Sunni atau akan diusir dari pulau penghasil timah tersebut.
“Pemerintah daerah Bangka berkonspirasi dengan kelompok Muslim garis keras untuk tak taat hukum agar bisa mengusir jemaah Ahmadiyah dari rumah mereka,” ujar Phelim Kine, Wakil Direktur Human Right Watch wilayah Asia, seperti rilis yang diterima CNN Indonesia.com, Ahad (17/1).
Kine meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan mengintervensi hal ini. Alasannya, ia ingin melihat hak warga Ahmadiyah. “Dan memberi sanksi pegawai negeri yang advokasi diskriminasi agama,” ujar Kine.
Surat bertanggal 5 Januari itu ditandatangani Fery Insani, Sekretaris Daerah Bangka. Isi surat menyatakan bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesia harus keluar dari lingkungan Srimenanti Sungailiat atau bertobat.
Pengikut Ahmadiyah diminta meninggalkan Srimenanti Sungailiat, Bangka pada umumnya. “Dan silahkan berdomisili ke tempat asal mereka,” bunyi surat Pemda Bangka.