Lukman mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan aspirasi dari berbagai kalangan untuk RUU tersebut. Saat ini Kementerian Agama telah mengadakan diskusi secara internal untuk pembahasan RUU tersebut.
Kemudian, pada beberapa bulan ke depan, kata Lukman, akan dilakukan diskusi dengan mengundang pihak eksternal seperti majelis agama, ormas keagamaan, tokoh agama, akademisi, serta pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dilihat apakah aliran kepercayaan adalah bagian dari agama atau di luar agama. Ini cara pandang yang harus disamakan," kata Lukman.
Namun, di sisi lainnya, ada warga dari aliran atau kepercayaan tersebut yang menolak dianggap sebagai agama. Oleh karena itu, Lukman menilai harus ada regulasi yang mengatur aliran atau kepercayaan yang berbeda dari enam agama yang diakui pemerintah Indonesia.
Selain itu, Lukman menilai penyiaran agama juga menjadi salah satu hal yang harus disoroti dalam RUU tersebut. Pasalnya, ia menilai penyiaran agama yang tidak terkontrol regulasi dapat memicu konflik.
Hal lainnya yang rencananya akan diatur dalam RUU tersebut adalah pendirian rumah ibadah. Lukman menilai perlu ada wadah hukum yang lebih kuat dalam mendirikan rumah ibadah, di mana hal tersebut menjadi kewenangan kepala daerah.
"Pendirian rumah ibadah terkait dengan persoalan sosial, tata kota, dan tata ruang sehingga porsi kepala daerah lebih dominan. Perlu ada aturan menyangkut itu," ujarnya.
Selain itu, Lukman mengatakan RUU ini akan menentukan lembaga mana yang berhak menilai aliran atau kepercayaan orang lain sesat. Mekanismenya juga akan diatur dalam RUU tersebut.
Sebelum diajukan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah melakukan kunjungan ke tokoh agama dan masyarakat di Indonesia untuk meminta pertimbangan mengenai konten RUU tersebut.
Lukman menjelaskan definisi tentang penodaan dan penistaan agama akan dicantumkan didalam RUU Perlindungan Umat Beragama itu.
Menurutnya, selama ini beberapa tindakan penodaan agama seringkali disalahartikan oleh masyarakat sebagai tindakan yang boleh dilakukan. Oleh karena itu, dia menilai perlindungan agama perlu dicantumkan dalam RUU Perlindungan Umat Beragama. (pit)