Menteri Agama Klaim Toleransi Beragama Indonesia Baik

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 02:55 WIB
Meski masih sering terjadi intoleransi, pemerintah klaim tingkat kerukunan beragama Indonesia baik.
Berdasarkan laporan tahunan kehidupan keagamaan Indonesia 2015, kerukunan umat beragama dinilai sangat baik. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama Rabu (10/2) merilis laporan tahunan kehidupan keagamaan Indonesia 2015. Dalam laporan tersebut, kerukunan umat beragama di Indonesia pada tahun 2015 dinilai sangat baik, yaitu mencapai 75,36 poin (dalam rentang 0-100). 

Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kuantitatif serta kualitatif yang dimaksudkan untuk meyakinkan variabel dan indikator yang ada. Sementara pengambilan sampelnya dilakukan secara multistage random sampling.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Abdurrahman Masud menjelaskan responden dalam penelitian ini berjumlah 2.720 orang yang mewakili 34 ibu kota provinsi. Ada tiga indikator yang dinilai, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama antar umat beragama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi survei tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpendapat kerukunan umat beragama di Indonesia bila dilihat secara keseluruhan memang cukup baik.

"Namun pemerintah tidak menutup mata bahwa masih ada sejumlah kasus intoleransi beragama yang harus dapat perhatian," kata Lukman saat meluncurkan laporan tersebut di Jakarta, Rabu (10/2).


Lukman menyebutkan beberapa kasus intoleransi di 2015 yang menjadi perhatian publik seperti kasus di Tolikara, Papua dan Singkil, Aceh. Dia menilai banyak kasus yang hanya mengatasnamakan agama namun ternyata dilatarbelakangi motif lain. Ia mengatakan hal demikian banyak terjadi saat Pilkada.

"Dalam persaingan politik, sering kali agama hanya dijadikan alas. Padahal bila dilihat ke akar rumputnya, tidak ada masalah dalam hal kerukunan umat beragama," kata Lukman.

Ada beberapa kasus terkait rumah ibadah yang disoroti dalam laporan ini, di antaranya penolakan pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi, penolakan perluasan pembangunan Gereja Advent Pasar Minggu, penolakan pembangunan Masjid di Anday, Manokwari, penyerangan Masjid As-Syuhada di Bitung, Sulawesi Utara, dan konflik pembangunan Gereja Tuhan Indonesia di Aceh, Singkil.

Banyak PR

Berbeda dengan Kementerian Agama, Setara Institute justru menilai kasus yang berkaitan intoleransi umat beragama justru meningkat di tahun 2015.

Berdasarkan penelitian Setara Institute, selama 2015 telah terjadi 197 peristiwa pelanggaran dan 236 bentuk tindakan dalam hal kerukunan dan kebebasan beragama. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2014, yang terdiri dari 134 peristiwa dan 177 tindakan.

Adapun, tiga daerah yang paling banyak terjadi pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di antaranya Jawa Barat (44 kasus), Aceh (34 kasus), dan Jawa Timur (22 kasus).

Sementara itu, Human Rights Watch (HRW) dalam laporan tahunannya juga mencatat berbagai kasus intoleransi umat beragama. HRW menyoroti kasus intoleransi yang dialami warga yang menganut aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang telah dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di Aceh, pemimpin dan pengikutnya telah divonis hukuman penjara selama tiga hingga empat tahun karena penistaan agama.


Selain itu, HRW juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Poin yang disoal dalam UU Perkawinan tersebut adalah Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Laporan tahunan HRW tersebut juga menyoroti pengusiran warga dan penyegelan masjid jemaah Ahmadiyah di Bukit Duri, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2015. Di bulan yang sama, tiga gereja juga ditutup paksa di Bandar Lampung, Yogyakarta, dan Samarinda.

Pengusiran paksa masih marak

Tokoh Islam liberal Ulil Abshar Abdalla menilai sering kali kasus intoleransi di Indonesia terjadi antara kelompok Islam yang berbeda pandangan.

"Saya melihat umat Islam lebih rukun dengan umat yang beragama lain dibandingkan dengan sesama Islam yang beda aliran. Misalnya, antara Syiah dan Sunni itu agak susah (rukun)," tuturnya.

Ulil menilai, apabila sesama umat Islam bisa membuat kesepakatan atau kontrak sosial untuk damai maka sebagian besar kasus intoleransi beragama di Indonesia dapat tertangani dengan baik.

Di sisi lain, rohaniwan Franz Magnis-Suseno menyoroti pengusiran atau pemindahan paksa kelompok beragama minoritas yang masih marak di Indonesia.

"Tidak ada dasar hukum untuk menyuruh orang angkat kaki dari tempat tinggalnya. Hak warga negara untuk memilih tempat tinggal harus dijamin agar tidak ada lagi rasa takut tinggal di Indonesia," katanya.

(yul)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER