Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Papua mengamankan Anggota Polres Jayawijaya, Bripda SS, karena kedapatan telah menjual peluru kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB). Setiap butir peluru yang dijual SS dibanderol Rp 500 ribu.
Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw mengatakan Bripda SS baru sekali melakukan transaksi amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata sebanyak 20 butir peluru.
"Bripda SS bahkan sudah menerima uang tanda jadi sebesar Rp1 juta," kata Waterpauw kepada Kantor Berita Antara di Jayapura, kemarin.
Selain Bripda SS (20), Polda Papua juga menangkap AW (49) dan HT (19) beserta barang bukti yang akan dijual kepada kelompok kriminal bersenjata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amunisi yang didapat dari sesama anggota polisi itu rencananya akan diberikan kepada Militer Murib yang saat ini berada di Puncak Jaya.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Bripda SS untuk mengetahui motif penjualan amunisi ke KKB," Waterpauw.
Bripda SS merupakan oknum polisi yang terjaring dalam penangkapan sembilan orang terkait temuan amunisi dan senjata api. Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan kepolisian di Papua itu dilakukan pada rentang 2-7 Februari 2015.
Sembilan orang itu ditangkap di tempat berbeda dan kini menjalani penahanan di tempat terpisah, yakni RS,WE,PM,TM dan HT di Sentani, sedangkan Bripda SS, AT dan HT di Wamena dan DS di Timika.
Selain menahan sembilan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 959 butir peluru berbagai kaliber dan tiga senjata api yang salah satunya adalah air soft gun.
"Ratusan amunisi dan senjata api itu milik anggota KNPB yang akan dikirim ke kelompok bersenjata pimpinan Legagak Telenggen di Puncak Jaya," ungkap Waterpauw.
Dari hasil pemeriksaan terungkap senpi dan amunisi dimiliki oleh dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ME dan RM. Mereka diduga sebagai pemilik Amunisi dan senjata api yang kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
(antara)