Arah kebijakan itu menurutnya untuk mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintahan, terutama penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktik KKN. Komisi Pemberantasan Korupsi didirikan karena alasan para penegak hukum yang lemah dan belum mendapatkan kepercayaan publik.
"Sasaran pertama pemberantasan korupsi adalah aparat penegak hukum. Betul-betul tidak masuk akal kalau ada orang yang mengatakan KPK harus bersinergi dengan penegak hukum," kata Kristiadi saat konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (14/2).
Dia menilai keberadaan KPK selama ini telah banyak membuktikan kontribusinya. Pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu. Banyak penyelenggara negara dan aparat penegak hukum serta pimpinan partai politik ikut terseret dalam kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Sementara sumber kekuasaan ada pada partai politik. Oleh karena itu, jika partai tidak melakukan reformasi, maka kekuasaan yang digunakan partai hanya untuk membangun imperium politik dan menyengsarakan rakyat.
"Tentu tidak hanya bisa mengandalkan niat baik mereka. Perlu ada kekuatan dari luar, media dan masyarakat yang mendorong itu," kata Kristiadi. (sur)