"Mungkin eksekusi (penggusuran Kalijodo) akan dilakukan setelah KTT OKI. Sekarang hanya persiapan saja," ujar Anas saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/2).
Menurut Anas, sebelum eksekusi akan dilakukan sosialisasi dan pemberian surat peringatan untuk mengosongkan kawasan tersebut. Khusus surat peringatan, Anas mengaku, besok akan merealisasikan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia mengaku pihaknya telah berkoodinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk menindaklanjuti rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah Kalijodo menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Kita sudah koordinasi dengan Pemkot Jakarta Utara. Intinya sama, mengosongkan dan memindahkan," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan ganti rugi, Anas mengaku masih menunggu keputusan Pemda DKI. Ia menilai, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah warga Kalijodo mendapat ganti rugi atau tidak.
"Ganti rugi itu harus ada kebijakan dan ketentuan dari pimpinan, mau diganti oke, mau tidak ya tidak apa-apa. Itu tergantung. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan tentang ganti rugi," ujar Anas.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, tahun 2016 ini Pemprov DKI akan membongkar lokalisasi Kalijodo. Menurut Ahok, pelanggaran atas jalur hijau merupakan alasan utama rencana penertiban tersebut, bukan karena bisnis seks atau sebab lainnya. "Soal Kalijodo, buat saya bukan soal prostitusinya. Kalijodo itu jalur hijau," ujarnya di Jakarta, Sabtu (13/2) lalu.
Ahok menuturkan, Pemprov DKI Jakarta bisa saja menerbitkan izin untuk lokalisasi Kalijodo. Namun mantan Bupati Belitung Timur itu berkata, perdebatan terkait rencana peneriban Kalijodo seharusnya tidak dikaitkan dengan usaha seks ilegal. "Kalau mau, saya akan resmikan kalau ada peraturan daerah. Cuma masalahnya kan bukan itu," tuturnya. (obs)