Polisi Tangkap Pengirim 199 Pesan Cabul ke Direktur Properti

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2016 14:47 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan motifnya  karena tersangka salah satu konsumen perumahan Royal Tajur, Bogor.
Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial SDH terkait tindak pidana asusila. (scyther5).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial SDH terkait tindak pidana asusila. SDH diketahui mengirim pesan dan gambar asusila terhadap korbanya berinsial HDH sebanyak 199 kali melalui pesan singkat.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, motif SDH melakukan tidakan tersebut karena merasa kecewa usai membeli rumah yang dijual HDH.

"Motif tersangka melakukan hal seperti ini karena tersangka salah satu konsumen atau pembeli perumahan di Royal Tajur, Bogor. Dimana korban adalah Direktur Pemasaran di perumahan tersebut," ujar Mujiyono dalam pesan tertulis kepada media, Selasa (16/2).
Kepada penyidik, SDH mengaku kecewa dengan HDH lantaran merasa tidak puas dengan fasilitas yang dijanjikan usai membeli rumah tersebut. Untuk melampiaskan kekesalannya, SDH kemudian mengirimkan pesan dan gambar asusila kepada SDH sebanyak seratusan kali.
Lebih lanjut, Mujiyono menuturkan, SDH ditangakap di kediamannya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (10/2). Penangkapan SDH juga berdaasarkan dua alat bukti dan laporan polisi nomor LP/76/I/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus, pada hari Minggu (7/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyidikan petugas adapun barang bukti yang disita petugas yaitu berupa tiga unit telepon genggam merk Samsung dan Smartfren, serta transaksi elektronk via pesan singkat sebanyak 199 kali," ujarnya.

Atas tindakannya, SDH disangka melanggar Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER