Ormas Agama Desak Jokowi Tegas Soal RUU KPK

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2016 14:49 WIB
Revisi UU KPK dinilai bisa membuka lebih besar celah korupsi khususnya di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi damai membunyikan kentungan sebagai tanda bahaya revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Belasan organisasi kemasyarakatan berbasis agama yang tergabung dalam Gerakan Berjemaah Lawan Korupsi mendesak Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas dalam menyikapi pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.

Mereka menilai revisi UU KPK bisa membuka lebih besar celah korupsi khususnya di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Hal ini bisa berdampak pada kerusakan alam, iklim yang ujungnya mengakibatkan kemiskinan.  

"Presiden Jokowi masih terlalu normatif. Kepada media hanya bilang akan dukung revisi KPK selama itu memperkuat KPK. Padahal, semestinya ada pernyataan tegas. Apa revisi itu melemahkan atau tidak, kan, sudah bisa kelihatan dari sekarang," ujar Andi Fajar Asti, Ketua Bidang Lingkungan Hidup PP Pemuda Muhammadiyah di Kantor DPP Muhammadiyah, Selasa (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan dia menilai kerusakan-kerusakan sumber daya alam tidak jauh dari tindakan koruptif. Lebih jauh, negara, ujarnya, masih belum maksimal dalam menangani pola-pola korupsi SDA.

Dia mencontohkan, misalnya dari sebanyak 10.432 izin usaha yang terbit, setelah diperiksa ternyata sebesar 40 persen dari izin usaha tambang bermasalah.

Tak hanya itu, dia mengatakan saat ini pemerintah sudah dirugikan sebanyak kurang lebih Rp 23 triliun dari perusahaan yang punya piutang atas negara dari persoalan sumber daya alam.

Andi menilai peluang korupsi di sektor pertambangan sangat potensial terjadi terutama menjelang pemilihan kepala daerah.

"Perusahaan nakal akan diberi kemudahan untuk perluasan lahan. Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat 1,3 juta hektar lahan konservasi ilegal di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Syamsul Ardiansyah dari Pusat Belajar Anti Korupsi Dompet Dhuafa mengatakan ujung dari penghancuran SDA adalah kemiskinan.

"Seluruh populasi masyarakat Indonesia bergantung kepada daya dukung SDA sehingga rusaknya SDA akan menyebabkan kemiskinan karena semakin sulitnya masyarakat memperoleh akses atas air, tanah, dan sumber kehidupan alam lainnya," tutur Syamsul.

Adapun, Albertus Patty dari Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mengatakan PGI menolak keras upaya untuk melemahkan KPK yang sekarang terjadi di DPR.

Dia berpendapat pemerintah dan parlemen sebaiknya tidak perlu merevisi UU KPK.

"KPK sudah bagus, kok. Jadi favorit masyarakat tidak perlu diutak-atik lagi," ujarnya. "Oleh karena itu, kami berharap revisi UU KPK segera dihentikan."

Hingga kini, DPR masih terus melakukan pembahasan mengenai revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rapat pembahasan masih terus berlangsung dan akan menuju sidang paripurna.

Dari 10 fraksi yang ada, sebanyak tujuh fraksi mendukung revisi RUU KPK di antaranya PDIP, Demokrat, PAN, NasDem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar. Adapun
tiga fraksi yang menolak pembahasan lebih lanjut mengenai revisi UU KPK adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER