PPP Tunggu Arahan Jokowi Soal Revisi UU KPK

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 12 Feb 2016 14:19 WIB
Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan akan ikut sikap pemerintah terkait rencana revisi UU KPK.
Gerakan Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi melakukan aksi unjuk rasa soal revisi UU KPK di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10). (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, partainya akan mengikuti sikap pemerintah terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami tunggu political will presiden. Kami lihat dulu arahan Pak Jokowi," ujar Dimyati Natakusumah saat dihubungi, Jumat (12/2).

Dalam rapat harmonisasi di Baleg Rabu, kemarin, PPP berpandangan ‎rencana revisi UU KPK sudah menjadi kesepakatan antara DPR dengan pemerintah yang tertuang dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Hal tersebut disampaikan anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.

Dia menuturkan nantinya pembahasan undang-undang ini akan bersifat transparan dan terbuka dalam menerima pendapat masyarakat. Karenanya, PPP tidak keberatan revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap berikutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Dimyati menekankan jajarannya menunggu arahan Presiden Jokowi. Dia mengatakan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz akan menemui Jokowi di Istana siang ini sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kalau presiden nanti menyampaikan kepada ketum menolak, kami akan ikut sama presiden," katanya.

Saat ini sudah tiga fraksi yang menolak pembahasan lebih lanjut mengenai revisi UU KPK. Mereka adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Fraksi Partai NasDem nantinya secara prinsip mengikuti sikap pemerintah dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER