Widia menyambangi gedung komisi antirasuah di Jakarta, Rabu (17/2), sekitar pukul 10.50 WIB. Perempuan yang mengenakan jilbab putih dengan baju hitam ini tak mengucap apa pun dan langsung masuk ke ruang tunggu pemeriksaan.
"Penyidik meminta keterangan Widia Kandi Susanti untuk kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 dengan tersangka DWP," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi juga telah diperiksa pada Selasa (16/2). Hendrar mengaku diperiksa penyidik ihwal kedekatannya dengan Damayanti. "Intinya ditanya (penyidik) sejauh mana kenal sama Mba Damayanti. Ya kami kenal sebagai teman satu partai saat pencalonan caleg (calon legislatif) kemarin," kata Hendrar.
Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul telah menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, politikus Golkar Budi Supriyanto, dan pejabat Kementerian PUPR.
Damayanti, dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (yul)