Dia juga menilai fenomena LGBT menjadi ancaman potensial bagi sistem hukum perkawinan di Indonesia yang tidak membenarkan perkawinan sesama jenis.
"Kami melihatnya sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa," kata Lukmah Hakim Saifuddin di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPI Larang TV dan Radio Kampanyekan LGBT |
Lihat juga:Menko Luhut: LGBT Berhak Dilindungi Negara |
Dalam paparannya, Lukman menyebutkan salah satu upaya mengantisipasi masalah LGBT adalah memperkuat fungsi keluarga sebagai fondasi ketahanan masyarakat dan bangsa. Karenanya, Kemenag sedang mengembangkan optimalisasi kursus pra nikah bagi pasangan-pasangan yang mau menikah, konsultasi dan pembimbingan bagi keluarga, dan usaha mediasi bagi masalah keluarga.
"Memperkuat fungsi keluarga sebagai fondasi ketahanan masyarakat dan bangsa. Kami juga menggandeng Bimbingan Penyuluhan Agama dan ormas keagamaan dalam prakteknya," katanya. (bag)