"Selain itu, ditanyai pula soal kebenaran atas ada atau tidaknya proses serta mekanisme penempatan dana yang berasal dari PT Mobile-8 Telecom sejumlah Rp80 miliar kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi melalui PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk pembelian voucher milik perusahaan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, seperti diberitakan Antara, Kamis (18/2).
Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Lihat juga:Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.