Jakarta, CNN Indonesia -- Saipul Jamil resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan seorang remaja 17 tahun di rumahnya di kawasan Jakarta Utara.
"Sudah resmi ditahan," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes (Pol) Daniel Bolly Tifaona, Jumat (19/2).
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan Saipul saat ini masih berada di Polsek Kelapa Gading, Jakut.
"Posisinya masih di Polsek," kata Ari Cahya Nugraha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi ini penyidik menurut Kompol Ari akan melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan sementara, Ipul, sapaan akrab Saipul sudah mengaku melakukan pencabulan
"Kita gelar perkarakan lagi pagi ini," ujar Kompol Ari.
Saipul dilaporkan oleh seorang remaja laki-laki yang dirahasiakan identitasnya kemarin pagi ke Polsek Kelapa Gading. Korban sebelumnya menginap di rumah Ipul itu dan mengalami pencabulan saat sedang tertidur.
Sebelumnya, DS melaporkan Saipul ke Polsek Kelapa Gading. Ia mengaku dicabuli oleh Saipul. Keduanya bertemu sejak dua pekan lalu. Mereka sudah tiga kali bertemu.
Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah, Saipul meminta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya. Atas laporan DS, tadi pagi polisi menjemput Saipul.
Saipul disangka melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang disangkakan saudara SJ melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Ari.
(pit)