"Sudah resmi ditahan," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes (Pol) Daniel Bolly Tifaona, Jumat (19/2).
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan Saipul saat ini masih berada di Polsek Kelapa Gading, Jakut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita gelar perkarakan lagi pagi ini," ujar Kompol Ari.
Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah, Saipul meminta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya. Atas laporan DS, tadi pagi polisi menjemput Saipul.
Saipul disangka melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang disangkakan saudara SJ melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Ari.
Lihat juga:Polisi Akan Periksa Kejiwaan Saipul Jamil |