Rombongan KPAI tiba di Mapolsek Kelapa Gading sejak pukul 10.50 WIB. Sebelum bertemu Kapolsek setempat, Ketua KPAI Asrorun Niam sempat menyampaikan keprihatinannya terhadap perkara pencabulan yang dilakukan Saipul terhadap penggemarnya, DS, remaja berusia 17 tahun.
Saipul, kata Niam, seharusnya tidak berbuat cabul terhadap anak. Apalagi ia berstatus sebagai figur publik yang memiliki banyak penggemar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan trauma healing kepada korban, KPAI berkoordinasi dengan Kapolres terkait mekanisme penegakan hukum terhadap Saipul.
Meski demikian, ujar Niam, permintaan maaf tersebut tak lantas jadi alasan bagi Kepolisian untuk tidak menjerat Saipul dengan hukuman pidana.
Lihat juga:Saipul Jamil Resmi Ditahan Polisi |
DS dan Saipul dikabarkan bertemu sejak dua pekan lalu. Mereka sudah tiga kali bertemu hingga perkara pencabulan terjadi.
Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah Saipul minta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya.
"Pasal yang disangkakan, Saudara SJ (Saipul Jamil) melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha.
Menurut Ari, saat diperiksa penyidik, Saipul berkali-kali meminta maaf dan mengatakan menyesali perbuatannya. (agk)