Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lipi) Syamsuddin Haris menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menilai kepala negara masih tersandera dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusungnya dalam pemilihan presiden 2014.
“Seharusnya Jokowi mencabut atau menghentikan sama sekali pembahasan revisi UU KPK,” kata Syamsuddin, Selasa (23/2).
Dengan keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Jokowi kata Syamsuddin tidak menjalankan program Nawacita. Kalau mau konsisten katanya bekas wali kota Solo itu seharusnya tidak menghiraukan tekanan PDIP. Alasannya, dia merupakan representasi dari konstituen yang memilihnya dalam pemilihan presiden lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsudin juga menyebut penundaan ini bakal menjadi preseden buruk bagi Jokowi ke depannya. Sebab, ia melihat hal ini bakal dijadikan senjata untuk melakukan bargaining politik terhadap sang presiden, terutama soal Undang-undang KPK di Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Sewaktu-waktu Parpol di Senayan memanfaatkan usulan untuk merevisi UU KPK,” katanya.
Pembahasan revisi UU KPK menurut Syamsuddin tidak akan berhenti setelah Jokowi dan DPR sepakat menunda. Menurutnya, kepala negara tidak perlu lagi melakukan konsultasi dengan parlemen. Pasalnya, dengan konsultasi rentan menyebabkan potensi politik transaksional.
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Keputusan itu langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara usai menerima kunjungan parlemen.
Pertemuan yang diklaim Jokowi sebagai pertemuan santai memang mengagendakan pembahasan prolegnas. Presiden memahami dinamika politik yang ada di DPR terkait RUU KPK.
"Setelah berbicara banyak soal ini, kami sepakat revisi sebaiknya tidak dibahas saat ini. Saya memerlukan waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK," kata Presiden Jokowi
(bag)