Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan penundaan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak akan merubah substansi yang nantinya direvisi. Dia mengatakan DPR dan pemerintah masih sepakat akan merevisi empat poin meski tidak dibahas saat ini.
Empat poin yang dimaksud adalah dibentuknya Dewan Pengawas, pemberian kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), izin Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan dan penyitaan, dan kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik independen.
"Tadi beliau (Jokowi) mengatakan seperti itu. Tapi ada dua fraksi yang menyampaikan agar lebih mendengarkan aspirasi publik," ujar Supratman Andi Agtas saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).
Dua fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat. Kedua Fraksi ini sebelumnya menolak dilanjutkannya pembahasan rencana revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman ikut rapat konsultasi Presiden Jokowi bersama pimpinan DPR, fraksi, komisi hukum, komisi pertahanan dan komisi keuangan DPR siang tadi. Usai rapat konsultasi, Presiden Jokowi memutuskan menunda rencana revisi UU KPK. Jokowi mengatakan dirinya memerlukan waktu untuk mematangkan rencana revisi tersebut.
Selain itu, Jokowi berpendapat juga diperlukannya waktu untuk mensosialisasikan substansi dari revisi UU KPK yang sebelumnya disepakati pemerintah dan DPR. Selama ini, substansi revisi dianggap nantinya melemahkan kinerja lembaga antirasuah.
Hal serupa disampaikan Ketua DPR Ade Komarudin. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah sosialisasi ke publik sehingga mengerti tujuan revisi UU KPK adalah memperkuat lembaga antirasuah.
"Substansinya harus dijelaskan ke publik karena selama ini simpang siur. Demokrasi di atas keteraturan," ujar Ade Komarudin.
Penundaan ini dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Meski ditunda, Ade menegaskan rencana revisi UU KPK masih masuk Prolegnas Prioritas 2016. "Tidak akan dicabut. Prolegnas kan setiap tahun direvisi," katanya.
(yul)