Dia berharap komisi hukum DPR RI juga bersedia menunda pembahasan revisi tersebut. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah meminta agar revisi UU KPK ditunda terlebih dahulu.
"Sebaiknya tidak dilakukan saat ini, dilakukan pada waktu IPKnya 50, nanti beliau yang akan menentukan, legislatif dan kalau Bapak Presiden sudah menunda, seharusnya harapan kami teman-teman di DPR juga menunda sampai IPKnya 50," kata Agus saat ditemui di gedung baru KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Lihat juga:PDIP: Jokowi Tidak Tolak Revisi UU KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemain utamanya kan presiden dan DPR. Kami sudah memberikan saran dan masukan pagi tadi kepada presiden," kata Agus.
"Kita harus sadar yang namanya undang-undang itu kan belum sempurna. Tetapi kita harus memberi masukan sebaiknya yang direvisi jangan yang itu. Jadi kalau tidak (direvisi) sama sekali juga enggak betul," kata Agus.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan, revisi UU KPK telah masuk dalam Prolegnas 2016. Badan legislasi DPR telah melakukan harmonisasi atas revisi tersebut.
Menurut Benny, dari sepuluh fraksi yang ada di DPR, saat ini terdapat delapan fraksi yang mendukung revisi itu. Sementara lainnya menolak.
"Rencananya besok akan dibawa ke rapat paripurna. Kalau toh misalnya dewan menyetujui, presiden tentu punya kewenangan untuk menyatakan tidak setuju dengan rancangan undang-undang ini," kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Namun, presiden dan anggota dewan telah menyepakati penundaan revisi UU KPK. Pihaknya mendukung kesepakatan itu.