"Saya ingin membuktikan dalam Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica, bukti kuatnya apa. Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," kata Yudi di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Yudi menuturkan, inti dari permohonan praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat adalah tentang penahanan kliennya yang dianggap tidak sah. Selain itu, juga karena pencekalan yang dinilai tidak sah karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini adalah sidang praperadilan perdana Jessica yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin. Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(obs)