"Humas Polda, pak Iqbal ngomong kalau enggak bersalah, silahkan praperadilan. Dia bilang gitu, ya saya coba," kata Yudi di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Dia mengatakan, saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihaknya berjumlah tiga orang. Semua ahli tersebut, kata Yudi, adalah ahli yang memang dalam bidangnya, bukan ahli yang hanya pandai bicara saja.
Lihat juga:Sidang Praperadilan Perdana Jessica Digelar |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)