Berdasarkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, terdapat 20 pelanggaran hak KBB yang dilaporkan kepada lembaga tersebut dari wilayah Jawa Barat sepanjang 2015 lalu.
Catatan Komnas HAM serupa dengan data milik lembaga nonprofit The Wahid Institute. Berdasarkan data lembaga itu, ada 46 pelanggaran hak KBB yang terjadi di Jawa Barat tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jayadi Damanik, Koordinator Desk KBB Komnas HAM, mencontohkan salah satu praktik pengistimewaan ajaran agama tertentu dan rendahnya kesadaran hak KBB di Jawa Barat dari peristiwa pelarangan ibadah jemaat Ahmadiyah di sana.
Menurut Jayadi, Pemerintah Pusat sebenarnya tak pernah melarang jemaat Ahmadiyah untuk melaksanakan ibadah di masjidnya masing-masing. Pemerintah hanya melarang Ahmadiyah menyebarkan ajaran yang menyimpang dari agama Islam berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Namun, hingga saat ini faktanya marak terjadi pelarangan ibadah dan aktivitas jemaat Ahmadiyah di kawasan Jawa Barat. Pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah diduga terjadi karena masih rancunya pemahaman Pemda di sana terhadap SKB yang mengatur keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
Untuk mengatasi hal itu, Jayadi pun mendorong Pemerintah Daerah Jawa Barat kembali mempelajari SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah sebelum melanjutkan implementasi pelarangan ibadah dan aktivitas bagi jemaat Ahmadiyah di sana.
"Kami dorong sebenarnya, segera lihat SKB 3 Menteri agar tidak menambah dosis dari SKB itu. SKB tidak pernah melarang jemaat Ahmadiyah ibadah di masjid masing-masing," katanya.
Secara keseluruhan, jumlah pengaduan pelanggaran hak KBB yang diterima Komnas HAM 2015 lalu mengalami peningkatan dibanding aduan tahun sebelumnya. Tercatat ada 87 pengaduan kasus pelanggaran KBB yang diterima Komnas HAM tahun lalu. Jumlah itu meningkat dari 74 pengaduan pelanggaran KBB yang diperoleh Komnas HAM pada 2014 lalu.
(obs)