Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut berhalangan hadir lantaran ada urusan kerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ivan dijadwalkan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ivan diperiksa sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20).
Ivan disangka melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sementara istri Ivan masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya Krishna mengklaim penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Ivan sebagai tersangka, di antaranya keterangan saksi, korban, dan bukti.
Krishna juga mengaku kepolisian telah melakukan gelar perkara dan meminta izin Presiden untuk memanggil Ivan sebagai tersangka kekerasan.
(obs)