"Kami maunya dicabut dari Prolegnas. Jangan sekedar ditunda," kata Fary di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (23/2).
Kemarin pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan rencana revisi UU KPK. Hal itu diputuskan usai rapat konsultasi Presiden Joko Widodo bersama pimpinan DPR, fraksi dan komisi di Istana.
Meski pembahasannya ditunda, pimpinan DPR mengatakan rencana revisi UU KPK masih tetap berada di Prolegnas 2016. Hal itu dikarenakan perlunya pembahasan kembali bersama pemerintah apabila ingin menghapus rencana revisi UU KPK dari Prolegnas 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap serupa ditunjukkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Presiden PKS Sohibul Iman meminta DPR dan Presiden mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah mendorong KPK lebih berani menindak dan mengungkap kasus korupsi kelas kakap dengan undang-undang yang ada.
Lihat juga:PPP: Lebih Bijak Revisi UU KPK Ditunda |
“Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas,” kata Sohibul Iman.
Dia mengingatkan secara mekanisme, Prolegnas memang disusun DPR. Namun, Prolegnas disusun setelah melakukan pembahasan bersama pemerintah, yang biasanya diwakili Kementerian Hukum dan HAM. (sur)