Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis mengatakan jajarannya mendukung dikeluarkannya rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
"Kami maunya dicabut dari Prolegnas. Jangan sekedar ditunda," kata Fary di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (23/2).
Kemarin pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan rencana revisi UU KPK. Hal itu diputuskan usai rapat konsultasi Presiden Joko Widodo bersama pimpinan DPR, fraksi dan komisi di Istana.
Meski pembahasannya ditunda, pimpinan DPR mengatakan rencana revisi UU KPK masih tetap berada di Prolegnas 2016. Hal itu dikarenakan perlunya pembahasan kembali bersama pemerintah apabila ingin menghapus rencana revisi UU KPK dari Prolegnas 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fary menilai hal tersebut dapat menyebabkan dibahasnya kembali rencana revisi tersebut dalam waktu dekat. "Kalau menunda itu kan bisa dibahas bisa tidak. Makanya kami minta dikeluarkan saja," katanya.
Sikap serupa ditunjukkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Presiden PKS Sohibul Iman meminta DPR dan Presiden mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah mendorong KPK lebih berani menindak dan mengungkap kasus korupsi kelas kakap dengan undang-undang yang ada.
“Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas,” kata Sohibul Iman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pihaknya tidak bisa secara langsung mengeluarkan rencana revisi UU KPK dari Prolegnas. Hal itu dikarenakan perlu dilibatkannya pemerintah untuk membahas hal tersebut.
Dia mengingatkan secara mekanisme, Prolegnas memang disusun DPR. Namun, Prolegnas disusun setelah melakukan pembahasan bersama pemerintah, yang biasanya diwakili Kementerian Hukum dan HAM.
(sur)