Politikus Partai Hanura itu menilai revisi UU KPK bisa menjadi bom waktu sepanjang usulan tersebut masih masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Terlebih, kata dia, Jokowi hanya menyatakan penundaan, bukannya penolakan.
"Saya kira Jokowi tidak tegas melakukan penolakan sebatas penundaan. Jokowi menyetujui revisi ini cuma perlu sosialisasi revisi UU KPK. Bisa jadi bom waktu atau tetap dilanjutkan pembahasan, sepanjang UU 30 tahun 2002 tidak dikeluarkan Prolegnas," kata Sudding di DPR kemarin.
Lihat juga:KPK: Tidak Ada Barter di Revisi UU KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK yang masuk dalam Prolegnas 2016. Keputusan itu langsung disampaikan Presiden Jokowi di Istana Negara usai menerima kunjungan parlemen.