Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum DPR Sarifuddin Sudding menilai sikap Presiden Joko Widodo terkait penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya untuk merespons reaksi publik yang menyuarakan penolakan.
Politikus Partai Hanura itu menilai revisi UU KPK bisa menjadi bom waktu sepanjang usulan tersebut masih masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Terlebih, kata dia, Jokowi hanya menyatakan penundaan, bukannya penolakan.
"Saya kira Jokowi tidak tegas melakukan penolakan sebatas penundaan. Jokowi menyetujui revisi ini cuma perlu sosialisasi revisi UU KPK. Bisa jadi bom waktu atau tetap dilanjutkan pembahasan, sepanjang UU 30 tahun 2002 tidak dikeluarkan Prolegnas," kata Sudding di DPR kemarin.
Menurut dia, usulan revisi UU KPK tak bisa dicabut oleh DPR dalam Prolegnas 2016 jika Jokowi tidak memiliki sikap yang tegas untuk menolak adanya revisi UU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi UU kan harus ada persetujuan kedua belah pihak. Artinya jika memang secara tegas ada penolakan, seperti kejadian sebelumnya, dikeluarkan dari Prolegnas," ucap Sudding.
Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK yang masuk dalam Prolegnas 2016. Keputusan itu langsung disampaikan Presiden Jokowi di Istana Negara usai menerima kunjungan parlemen.
(gil)