Menurut Advokat Lembaga Bantuan Hukum Kalimasadha Nusantara (LBH KN) Sugeng Teguh Santoso, DSDAN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden telah mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan PT Tirta Fresindo Jaya dilarang melakukan kegiatan.
“Pelarangan operasi itu terkait eksploitasi sumber mata air yang berada di Gunung Karang Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dan untuk itu DSDAN akan melakukan peninjauan langsung ke TKP,” kata Sugeng Teguh Santoso di Polda Banten, Serang, Selasa (23/2/2016) seperti dilaporkan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DSDAN meminta pihak terkait memahami enam prinsip dasar pengelolaan sumber daya air sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No: 85/PUU-XI/2013 yang salah satu poinnya adalah pengelolaan air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Dengan keluarnya surat rekomendasi ini atas nama petani saya meminta PT TFJ tidak melakukan hal apa pun terhadap sumber mata air di Candasari dan Baros itu," kata Sugeng.
"Ironis karena yang didahulukan diusut adalah akibat, sementara penyebabnya diabaikan. Ini menyalahi prinsip hukum responsif," katanya.
Sugeng menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. "Besok kami akan laporkan perlakuan diskriminatif Polda Banten itu ke Kapolri dan Presiden RI karena jika diteruskan ketidakadilan ini akan berdampak pada konflik sosial di Banten," katanya.
LBH Kalimasadha Nusantara telah melaporkan kasus ini ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang diterima langsung oleh KH Hasyim Muzadi dan Ombudsman RI dalam proses penelahaan.