"Itu merupakan isi dari Pasal 64 ayat 5, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Antara pada Selasa (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan penganut ajaran kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama yang tertera di e-KTP," ujarnya.
"Itu terlihat dari pemaksaan kepada pemeluk kepercayaan dengan mencantumkan agama yang bukan kepercayaan mereka pada kolom agama di KTP adalah pengingkaran terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Arfianto menilai hal tersebut bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia di dalam pasal 22 ayat 1 yang menyebutkan setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamnya dan kepercayaanya itu.
Sementara itu di ayat 2, menurutnya disebutkan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
"Oleh karena itu saya menilai kebijakan untuk mengosongkan kolom agama di KTP merupakan jalan tengah untuk menghindari diskriminasi bagi pemeluk kepercayaan yang minoritas di Indonesia," katanya.
Namun Arfianto menilai langkah itu belum cukup bagi pemerintah untuk melindungi kelompok minoritas karena itu harus segera membentuk peraturan perundangan yang komprehensif guna mengatur perlindungan berkeyakinan di Indonesia.