Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah berharap agar pembahasan rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bisa segera diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dalam kondisi turbulensi ekonomi dunia dan juga kami lihat defisit anggaran bisa terjadi, maka harapannya RUU Tax Amnesty bisa diselesaikan," kata Pramono ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (24/2/2016).
Pramono mengatakan keinginan untuk menyelesaikan RUU Tax Amnesty bukan atas dasar tekanan atau kepentingan golongan. Rancangan beleid tersebut, katanya, bertujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
"Kalau anggaran bagus maka bisa membangun infrastruktur yang lebih baik," kata Pram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Pram meyakini pihak DPR bisa memahami maksud dari usulan diinisiasinya RUU Tax Amnesty dengan baik.
Keinginan pemerintah agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Tax Amnesty juga disampaikan Juru Bicara Presiden Johan Budi.
"Yang penting Presiden Jokowi berharap RUU Tax Amnesty segera dibahas sekarang sebagai prioritas," kata Johan di Jakarta.
Johan juga mengingatkan DPR mengenai sudah adanya Surat Presiden dari Jokowi, yang memungkinkan DPR untuk melakukan pembahasan dengan segera.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat ditunda. Hal itu terjadi apabila sebagian besar fraksi menolak melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
"Saya kira iya. RUU Prolegnas kan ada 40, mana yang akan diprioritaskan. Banyak sekali pekerjaan rumah DPR ini," ujar Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/2).
Legislator Partai Gerindra ini tidak setuju melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Menurutnya, diberlakukannya pengampunan pajak belum menjamin pemasukan akan lebih baik.
"Belum tentu terjadi repatriasi dana datang dari luar negeri. Adanya rasa ketidakadilan bagi yang selama ini taat bayar pajak. Reward mereka apa?" tuturnya.
Wacana rancangan UU tentang Pengampunan Pajak mengemuka di parlemen pada semester II 2015. RUU ini awalnya adalah inisiasi DPR.
Awalnya, DPR mengajukan RUU tentang Pengampunan Nasional dengan skema upeti, di mana lingkup pengampunannya lebih luas yakni tak hanya pidana pajak tetapi juga mencakup pidana umum.
Seiring dengan menguatnya penolakan publik, pemerintah hanya mengakomodir pengampunan pidana pajak.
Menjelang akhir masa sidang 2015, terjadi perubahan inisiator atas RUU tersebut. RUU Pengampunan Nasional yang berganti menjadi RUU Tax Amnesty ditetapkan menjadi usulan pemerintah.
(yul)