PDIP Bantah Pembahasan RUU Pengampunan Pajak Ditunda

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 15:05 WIB
Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan RUU Pengampunan Pajak akan dibahas pada masa sidang DPR yang berikutnya.
Paripurna yang akan membahas laporan Baleg DPR terhadap RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno membantah akan adanya penundaan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di parlemen. Rencananya, RUU Pengampunan Pajak akan dibahas pada masa sidang DPR yang berikutnya.

"Sama seperti KPK. Perlu dimatangkan dan disosialisasikan. Itu yang tepat, kalau ditunda kurang tepat," ujar Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Rabu (24/2/2016).
Anggota Komisi Keuangan DPR ini menilai RUU tentang Pengampunan Pajak ini perlu didalami dan hati-hati agar tidak memicu pro dan kontra di masyarakat sama seperti rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan rencana revisi UU KPK. Hal itu dikarenakan gaduhnya pro dan kontra di masyarakat termasuk parlemen dalam menyikapi hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya memerlukan waktu untuk mematangkan rencana revisi tersebut, dan untuk mensosialisasikan substansi dari revisi UU KPK yang sebelumnya disepakati pemerintah dan DPR.

"Jadi masa reses kali ini masa yang tepat sosialisasi revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty," kata Hendrawan.

Sebelumnya, Wacana rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak mengemuka di parlemen pada semester II 2015. RUU ini awalnya adalah inisiasi DPR.

Awalnya, DPR mengajukan RUU tentang Pengampunan Nasional (Legal Amnesty) dengan skema upeti, di mana lingkup pengampunannya lebih luas yakni tak hanya pidana pajak tetapi juga mencakup pidana umum.
Seiring dengan menguatnya penolakan publik, pemerintah hanya mengakomodir pengampunan pidana pajak.

Menjelang akhir masa sidang 2015, terjadi perubahan inisiator atas RUU tersebut. RUU Pengampunan Nasional yang berganti menjadi RUU Tax Amnesty ditetapkan menjadi usulan pemerintah. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER