Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebut pengajuan studi banding Pemerintah Kota Bandung terlalu mepet waktunya. Selain jeda antara pengajuan dengan waktu pelaksanaan studi banding yang hanya berjarak tiga hari, Pemkot Surabayat beberapa waktu lalu juga tengah disibukan dengan acara pelantikan Wali Kota Tri Rismaharini.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengatakan, ada pengajuan studi banding dari Bandung pada tanggal 15 Februari 2016 lalu. "Saat itu, Pemkot Surabaya masih dipimpin Penjabat Wali Kota Surabaya," kata Fikser seperti diberitakan Antara kemarin.
Pengajuan studi banding Wakil Wali Kota Bandung untuk tanggal 18-20 Februari 2016. Sementara pada 17 Februari 2016, Wali Kota dan Wakil Walkota terpilih dilantik. Pemkot saat itu menurut Fikser disibukan dengan acara pesta rakyat dan open house pascapelantikan.
Sementara untuk sebuah studi banding, harus disiapkan materi studi banding, gedung dan persiapan lainnya. "Kegiatan saat itu padat," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mestinya, kata Fikser, Pemkot Bandung harus menunggu konfirmasi dari Pemkot Surabaya. Atau sebaliknya Pemkot Bandung seharusnya mengkonfirmasi ulang kepada Pemkot Surabaya sebelum datang.
Menurut Fikser, konfirmasi itu tidak dilakukan. Ia sendiri mengaku tak tahu Wakil Walikota Bandung Oded M Danial datang ke Surabaya atau tidak.
Tapi jika memang benar Oded datang ke Surabaya, hal tersebut bisa dikomunikasikan secara birokrasi.
Pemkot Surabaya, kata Fikser selama ini selalu melayani studi banding yang diajukan pihak lain. "Tidak ada yang dipersulit. Hampir setiap hari ada yang datang untuk studi banding. Tapi semua itu melalui proses konfirmasi," kata Fikser.
Soal penolakan studi banding Wakil Wali Kota Bandung ini sebelumnya dikeluhkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dalam akun Twitternya @ridwankamil.
"
Sy menyesalkan, Wakil walikota Bdg ditolak studi banding ol pemko Surabaya.Insya Allah dg visi NKRI kami di Bdg akn terima siapapun ut studi". Saat itu, Oded bersama tim pajak berencana studi banding ekstensifikasi penerimaan pajak.
(sur/antara)