Bagaimana perkembangan penyelidikan mengenai masjid yang diduga menjadi tempat penyebaran propaganda ISIS?
Kasus ini ditangani Polda Metro. Silakan tanya Polda Metro.
Syamsudin Uba pernah ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, 2015. Apakah kini dia dalam pengawasan polisi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah mengajak orang bergabung dengan ISIS atau pergi ke Suriah itu bisa dikenakan pidana? Pakai hukum apa? Makanya kami dorong supaya UU Antiteror direvisi.
Dulu kan dia pernah ditangkap. Tapi kami tidak menemukan pelanggaran pidana. Masyarakat itu selalu (bergantung) ke polisi. Tapi kami bagaimana? Ya ini memang kelemahan hukum kita.
Selama ini apakah ada indikasi keterkaitan Syamsudin dengan ISIS?
Tidak ada. Sehingga setelah kami periksa, kembali dilepaskan.
Apakah ada rencana memeriksanya kembali setelah ada laporan ini?
Kalau diperiksa lagi ya pelanggaran hukumnya apa? Mengajak seseorang ke sana itu apa melanggar hukum?
Tadi saya sudah bilang. Mengajak saja tidak bisa dikenakan pidana. Bila mau diperiksa kepentingan pemeriksaan soal apa?
Apakah bisa disimpulkan kejadian ini semakin mendorong urgensi revisi UU terorisme?
Tanyalah DPR. Tanya di sana, ini ada kejadian seperti ini, polisi tidak bisa apa-apa. Bagaimana kelanjutannya?