Demikian curahan hati Sri Mulyati (40), korban salah tangkap yang kini tengah memperjuangkan uang ganti rugi akibat peradilan sesat. Sejak 2013, pengadilan memutuskan Sri mendapat ganti rugi sebesar Rp5juta.
Ditambah dengan denda di pengadilan yang pernah Sri bayarkan senilai Rp2 juta, maka jumlah uang ganti rugi menjadi Rp7 juta. Namun, hingga kini, uang tersebut tidak juga ia dapatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Sri bermula saat dia bekerja sebagai kasir mencakup resepsionis di salah satu tempat karaoke di Semarang, Jawa Tengah. Pada 8 Juni 2011, karaoke tempat Sri bekerja dirazia polisi dengan tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur.
"Padahal, saya yang saat itu sebagai resepsionis hanya mengantarkan anak itu kepada bos saya. Keputusan mempekerjakan anak itu sepenuhnya ada di tangan bos saya," kata Sri mengenang. Saat bekerja sebagai kasir upahnya Rp700 ribu per bulan.
Selama dua minggu pertama ditahan, Sri tidak didampingi kuasa hukum. Barulah kemudian mendapat bantuan advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Semarang.
Mahkamah Agung pada 2012 membebaskan Sri. Dia kemudian mengajukan permohonan ganti rugi akibat peradilan sesat. Pada 2013, putusan pengadilan mengabulkan permohonannya.
Prosedur panjang pencairan uang ganti rugi
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Ester Natalya yang mendampingi Sri, mengatakan pencairan uang ganti rugi korban peradilan sesat harus melalui prosedur yang terlalu berbelit-belit sehingga sulit dilakukan.
Dalam kasus Sri, pencairan uang ganti rugi peradilan sesat masih mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983 (KMK Nomor 983) tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi.
Berikut prosedur yang harus dijalani korban ganti rugi. Korban salah tangkap harus memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pencairan dana ganti rugi. Ketua PN lalu mengajukan permohonan ke Menteri Kehakiman.
Menteri Kehakiman lalu mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO). Berbekal SKO, korban lalu mengajukan permohonan ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) lewat Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Atas permohonan ini, Ketua Pengadilan Negeri meneruskan surat tersebut ke Kantor Perbendaharaan Negara. Kantor Perbendaharaan Negara lalu mengeluarkan Surat Perintah Membayar kepada yang berhak.
Pembayaran tersebut kemudian dianggarkan dalam APBN tahun berikutnya. Setelah itu, surat perintah membayar dikirim ke korban salah tangkap. Uang yang telah cair di APBN tahun berikutnya lalu masuk ke kas Pengadilan Negeri setempat.
Pengadilan Negeri setempat lalu memberitahu korban salah tangkap/korban peradilan sesat. Korban salah tangkap atau peradilan sesat lalu mendatangi Pengadilan Negeri setempat dan serah terima uang.
Dalam pasal 9 PP 27/1983, diatur batas maksimal ganti kerugian sebesar Rp1 juta dan Rp3 juta bagi korban yang akibat salah prosedur tersebut menderita cacat bahkan sampai mati.
Namun, hakim dalam kasus Sri melakukan terobosan dengan menetapkan uang ganti rugi untuk Sri senilai Rp5 juta. “Saat ini prosesnya kami sudah menanyakan ke Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya seharusnya Kemenkumham berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk pencairan dana tersebut,” katanya.