Wali Gereja Laporkan Dugaan Peradilan Sesat Narkoba ke KY

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 14:40 WIB
Menurut Koordinator Advokasi KWI, dugaan peradilan sesat diajukan atas kasus terpidana mati narkoba bernama Christian.
Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (11/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) melaporkan dugaan peradilan sesat yang digelar terhadap terpidana mati kasus narkoba bernama Christian ke Komisi Yudisial, Jumat (19/6).

Koordinator Advokasi KWI Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, dugaan tersebut telah dikuatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melalui surat tertanggal 27 April 2015 meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali proses hukum terhadap Christian (54), dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

Tigor mengatakan penanganan kasus dugaan kepemilikan ekstasi yang menjerat Christian telah cacat sejak awal. Ia berkata, broker tepung terigu itu disiksa oknum penyidik kepolisian agar mengaku sebagai pemilik psikotropika golongan satu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Christian ditangkap dan dipukuli pada 25 November 2007. Tapi pada berkas perkara ditulis, Christian menyerahkan diri ke kantor Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri pada 26 November," ujar Tigor di kantor KY, Jakarta, Jumat.

Pada dokumen hasil temuan Komnas HAM tertulis, setelah ditangkap Christian sempat dipaksa masuk ke gudang terigunya. Tidak menemukan narkoba di gudang itu, beberapa oknum kepolisian itu lantas menyiksa Christian agar mengaku menyimpan 10 ribu pil ekstasi.

"Perut korban dipukul berkali-kali, bagian belakang kepala dipopor senjata dan bagian samping kepala ditendang lars," demikian tertulis pada surat yang ditandatangani Ketua Komnas HAM, Nur Kholis.

Tigor mengatakan, yang terjadi setelah kejadian itu adalah rentetan penyimpangan prosedur. Christian dipaksa mengaku bernama asli Christian Awe alias Christopher, gembong narkotika yang diburu polisi selama ini.

Komnas HAM mencatat, oknum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga pernah meminta Christian membayar Rp 10 juta jika ingin menghirup udara bebas.

Lalu, seorang terpidana mati kasus narkoba di Taman Anggrek bernama Lim Jit Wee alias Kim mencabut kesaksian yang diberikannya di persidangan Christian.

Di hadapan Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Kim mengatakan telah memberikan kesaksian palsu karena penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik kepadanya. Satu ruas jari tengah dan jari manis pada tangan kanan Kim putus akibat penyiksaan tersebut.

Tim Advokasi KWI juga melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Oleh karena itu, tiga hakim yang menangani perkara Christian, Hesmu Purwanto, Singgih Budi Prakoso dan Ebo Muala Maulana dilaporkan ke KY.

Tigor mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiganya didasarkan pada sejumlah kejanggalan. Tigor menyebut perpanjangan masa penahanan yang dikeluarkan PN Jakarta Timur hingga tidak dihadirkannya saksi kunci pada perkara ini.

Di sisi lain Tigor memaparkan, Christian Awe yang merupakan bandar narkoba hanya dihukum pidana penjara selama 10 bulan. Ia merasa aneh, Christian sebagai korban salah tangkap, justru divonis hukuman mati.

Sementara itu, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari pihak KWI. "Kami belum terima tapi pasti nanti akan kami tindaklanjuti," kata Taufiqurrahman kepada CNNIndonesia. 

(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER