"Padahal, sudah ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 menjadi PP Nomor 92 Tahun 2015 yang menaikkan besaran ganti rugi bagi korban salah tangkap, tetapi nyatanya untuk mencairkannya saja sulit terlaksana," kata Anggara dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (23/2).
Sebagai contoh, Anggara menceritakan kasus yang dialami Sri Mulyati, seorang kasir, di mana ia dituduh mempekerjakan anak di salah satu karaoke di Semarang. Ia sempat mendekam di penjara selama 13 bulan sebelum diputus bebas oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggara berpendapat pencairan uang ganti rugi seharusnya dipermudah. Pihaknya mendorong revisi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983 (KMK Nomor 983) tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi.
Anggara menilai KMK 983 sebaiknya segera diganti dengan aturan baru yang menetapkan bahwa beban dokumen tidak boleh lagi diletakkan pada pencari keadilan. "Seluruh proses tersebut seharusnya dilakukan secara otomatis begitu ada putusan pengadilan," katanya.
(bag)