"Sudah lama ada masjid radikal di Jakarta. Di tengah orang-orang yang cukup berperan menyebar ekstrimisme. Sejak tahun 1990-an, jadi bukan sesuatu yang baru," kata Sidney saat berbincang dengan CNNIndonesia.com di Wisma Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, kemarin.
Meski demikian, Sidney mengaku tidak mengetahui lokasi masjid-masjid yang disebut Australian Broadcasting Corporation (ABC) digunakan untuk sosialisasi paham radikal. Ia juga belum mendalami orang-orang dan jaringan yang terlibat pada penyebaran ajaran garis keras itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masjid yang dipakai DI/NII dulu adalah masjid yang sama yang dimanfaatkan dan digunakan kelompok ISIS sekarang," katanya.
Sidney menanggap, membedakan paham radikal yang seharusnya terlarang dan ajaran yang baru pada tahap intoleran adalah langkah sulit.
Untuk itu, kata Sidney, pemerintah seharusnya mensosialisasikan batas-batas paham garis keras, mana yang merupakan hasutan dan mana yang berkaitan dengan kelompok radikal.
Menanggapi itu, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengatakan, institusinya telah mendeteksi hal serupa beberapa waktu lalu.
Sutiyoso berujar, temuan itu adalah salah satu faktor pendorong revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Kan undang-undang belum memungkinkan nangkapin orang seperti itu. Kami minta revisi," ucapnya.