Hal tersebut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan seluruh tuntutan Jessica dalam praperadilan.
"Tidak ada kalah menang. Berarti apa yang kami lakukan dinilai oleh hakim sudah pada jalur, sekarang kami melanjutkan penyidikan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masalah penegakan keadilan, masalah penegakan hukum dan kami melakukan ini bukan karena pertimbangan lain, tapi kewajiban kami dalam rangka membuat terang suatu peristiwa pidana dan mencari siapa pelaku. Tak ada yg lain, tak ada kalah menang," ujar Krishna.
"Kami sedang menunggu P19 dari Jaksa Penuntut Unum Kejati DKI. Nanti di P19 ada petunjuk dan masukan-masukan untuk melengkapi berkas yang kurang," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Pusat I Wayan Merta menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jessica. Hakim menolak gugatan tersangka perkara pembunuhan Mirna itu secara keseluruhan.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Wayan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Dalam pertimbangannya hakim menilai, permohonan yang diajukan oleh pihak Jessica tidak jelas. Hakim juga menilai mekanisme proses penyidikan sampai penahanan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur.
Jessica mengajukan gugatan tentang penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan dan pencekalan yang dilakukan oleh polisi. Ia diduga menjadi pelaku pembunuhan yang menewaskan Mirna dengan cara memasukan racun ke dalam kopi yang diminum temannya itu. (pit)