Menanti Kelanjutan Nasib Ivan Haz di Parlemen

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mar 2016 04:24 WIB
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pembentukan tim panel mengindikasikan Ivan telah melakukan pelanggaran etika berat.
Tim Panel MKD terus menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz. (ANTARA FOTO/Teresia May
Jakarta, CNN Indonesia -- Nasib status keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz kini berada di tangan Tim Panel. Tim bentukan Mahkamah Kehormatan Dewan itu kini tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20) yang dilakukan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pembentukan tim panel mengindikasikan Ivan telah melakukan pelanggaran etika berat. Tim panel akan bekerja dalam kurun waktu 30 hari dan dapat diperpanjang selama dua kali untuk menyelasaikan perkara ini.

Hingga kemarin (1/3), Surahman menyatakan status Ivan masih sebagai anggota DPR. “Tim panel sedang bekerja melengkapi bahan-bahan yang diperlukan, mendalami, dan mendiskusikan. Nanti pada saatnya menyimpulkan,” ujarnya.
Surahman tidak bisa menjamin legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut akan  tetap menjadi anggota atau tidak. Keputusan diserahkan secara utuh kepada tim Panel. “Pimpinan MKD tidak bisa mengintervensi sedikitpun,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, sanksi dari pelanggaran etika berat adalah pemberhentian sementara, paling singkat tiga bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota.

Tak hanya soal penganiayaan, MKD mendapati anggota Komisi Lingkungan Hidup tersebut kerap absen dari kegiatan parlemen. Absensi Ivan akan mempengaruhi putusan MKD. Menurut anggota MKD Maman Imanulhaq, Ivan hanya hadir di DPR pada saat pelantikan anggota, 1 Oktober 2014. Ivan beralasan jarang hadir di Senayan lantaran kerap dibikin repot mengurus anaknya yang masih balita.
Ivan Haz dilaporkan ke MKD pada 9 Oktober tahun lalu, oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) karena menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta pusat. Sebelumnya pada 1 Oktober, T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) Ivan ke Polda Metro Jaya dalam laporan bernomor LP/3993/IX/2015/PMJ/DitReskrimum.

Saat melapor, terdapat memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri T. Ivan bahkan juga melarang T keluar rumah dan menyita telepon genggam sejak masuk bekerja pada Mei 2015. Penyiksaan terhadap T diduga dilakukan dalam rentang waktu dari Juni hingga September 2015.

Polisi akhirnya menetapkan Ivan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Jumat (19/2) setelah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo. Ia kemudian ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (29/2) setelah dua kali pemanggilan. Ivan sempat mangkir dari pemanggilan pertama pada 23 Februari dengan alasan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Ivan telah mengakui segala perbuatannya setelah penyidik menunjukkan beberapa bukti saat proses pemeriksaan dilakukan.  Alat bukti tersebut diantaranya keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dokumen, serta rekaman kamera tersembunyi.

“IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta pasal 44 UU Nomor 23 tahun 200104,  yang disebut dengan UU Penghapusan KDRT,” ujar Krishna. Ivan terancan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini penyidik mendalami motif penyiksaan yang dilakukan anggota dewan dapil Jawa Timur tersebut.
Berdasarkan keterangan Pengacara Ivan, Tito Hananta Kusuma, kliennya sempat mencoba untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun ternyata, Ivan ditipu konstituennya yang menjanjikan penyelesaian tersebut senilai Rp200 Juta bulan lalu.

Nama Ivan juga kerap disebut lantaran diduga ikut terjaring dalam penangkapan operasi narkotik yang digelar di Perumahan Kostrad TNI (21/2). Kepolisian mengklarifikasi bahwa Ivan tidak tertangkap pada operasi tersebut. Ivan juga negatif dari narkotik setelah menjalani pemeriksaan urine sebanyak dua kali.

Sementara itu, PPP melalui juru bicaranya Asrul Sani menyatakan partai Islam berlambang Kabah belum memberikan sanksi kepada ivan. Sanksi akan diberikan jika Ivan telah dihukum di pengadilan. (gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER