Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan keterlibatan anggota dewan terkait narkotik merupakan persoalan serius. Dia mengusulkan agar semua anggota dewan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Bisa saja berkala. Waktu itu sudah ada wacana dengan BNN, biar setiap anggota DPR RI, termasuk DPRD Provinsi, kabupaten/kota, juga di tingkat eksekutif di setiap lembaga/kementerian itu perlu diperiksa," kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/2).
Menurutnya, setiap anggota dari seluruh fraksi harus siap jika terdapat pemeriksaan narkoba. Hal itu dinilai sebagai komitmen dalam langkah memberantas narkoba.
Politikus Partai Gerindra ini tidak mengetahui secara pasti mekanisme pemeriksaan. Walau demikian, dia berharap agar pemeriksaan dilakukan secara mendadak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu berapa lama dia gunakan narkoba itu masih ada sisanya. Saya kira serahkan saja kepada ahlinya. Tiga bulan, enam bulan, tapi ada baiknya dilakukan secara dadakan," ujar Fadli.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang diduga terlibat penggunaan narkoba, tidak hanya menghadapi proses hukum, melainkan juga proses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Apalagi, kata Agus, Ivan juga telah terlibat kasus penganiyaan kepada pekerja rumah tangga (PRT) yang kini sedang ditangani MKD. Sehingga jika ditambah terbukti positif narkoba, maka Ivan akan mendapat hukuman terberat.
"Kalau narkoba sudah pasti atau inkrah, sudah pasti dipecat dari DPR," ucap Agus.
Namun, Agus berujar, keterlibatan Ivan dalam penggunaan narkoba harus dibuktikan terlebih dulu dalam proses pemeriksaan di BNN. Pasalnya, kata Agus, pada saat masih calon legislatif, setiap anggota dewan harus melampirkan surat bebas narkoba yang dikeluarkan rumah sakit/ dokter/ puskesmas.
Sebelumnya, Ivan Haz yang merupakan angggota Komisi IV DPR diduga terjaring dalam operasi narkotiuk oleh Tim Yonintel Kostrad dan Pom Kostrad Asintel Kaskostrad di Kompleks Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Selain itu, Ivan diduga melakukan dua pelanggaran etika. Pelanggaran etika yang pertama adalah dugaan penganiayaan kepada pembantu rumah tangganya, T (20). Ivan bersama istrinya, diduga menganiaya T di Apartemen Ascot Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat. Pada kasus ini, T sudah membuat laporan polisi pada Oktober 2015 lalu.
Dugaan pelanggaran etika yang kedua berkenaan soal absensi. Ivan Haz dinilai bermasalah dengan kehadirannya sebagai anggota dewan selama bertugas di parlemen.
Anggota MKD Maman Imanul Haq mengatakan Ivan Haz terancam dipecat dari anggota DPR jika terbukti terlibat dalam tindak pidana dan penggunaan narkotik.
"Kami di MKD sudah melihat, bahwa tidak ada celah untuk Ivan bertahan di DPR. Karena kasus kekerasan terhadap PRT itu zero tolerance. Lalu panel akan sulit cari keputusan lain kecuali Ivan itu dipecat dari DPR," kata Maman kemarin.
(gil)