"Lihat perkembangan," ujar Azis Syamsuddin saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (2/3).
Dia menuturkan pihaknya akan memberikan bantuan hukum ke Budi apabila memang diminta. "Kalau diperlukan beliau. Karena sifat penasehat hukum berdasarkan surat kuasa," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengungkapkna penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Budi sebagai tersangka. Budi juga sebelumnya merupakan Anggota Komisi V DPR, sama seperti Damayanti.
Dia diduga menerima hadiah atau janji Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap diberikan agar PT Windhu Tunggal Utama mendapat proyek dari Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
KPK sudah mencegah keluar negeri selama 6 bulan Budi Supriyanto. Dia sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Khoir. Saat itu, dia membantah menerima aliran duit dari Abdul.
Namun, kemarin Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengungkapkan Budi Supriyanto telah mengembalikan uang senilai 305 ribu Dollar AS atau sekitar 4,06 miliar rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang dikembalikan itu terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti. (bag)