Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan belum bisa langsung memecat pejabat kementeriannya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pembangunan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Tjahjo menjelaskan selama status masih belum naik menjadi terdakwa, ada asas praduga tak bersalah yang dikedepankan. Sehingga, pejabat Kemendagri yang diduga terlibat korupsi masih bisa bekerja.
"Ada asas praduga tak bersalah juga. Kalo dia punya jabatan, kemudian nanti terdakwa, baru kita pelaksana tugas kan (Plt). Ini kan baru tersangka. Masih bisa kerja," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/3).
KPK sebelumnya telah menetapkan DJ sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menyatakan bakal memeriksa lebih lanjut peran yang diemban DJ di Kemendagri. Namun, dia masih menunggu detail hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK.
"Kami mau tunggu dulu detailnya bagaimana. Saya sedang mencari data, masalahnya apanya, apakah mark up pembangunannya, apakah tanahnya. Pak Sekjen kami sudah infokan ke saya bahwa KPK akan mendalami," ujar Tjahjo.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku sudah pernah diberitahu KPK pada saat baru menjabat sebagai menteri, terdapat indikasi korupsi yang berkaitan dengan IPDN. Sehingga, dia mempersilakan KPK jika ingin mendalami indikasi temuan korupsi di sekolah calon praja tersebut.
Selama ini, kata Tjaho, pengawasan di internal kementeriannya sudah cukup kuat. Menurut pengakuannya, dalam satu tahun terakhir, sudah banyak pejabat dan pegawai yang diberikan penurunan pangkat.
"Ada yg kita berhentikan, ada yg disuruh mengganti pengeluaran yang tidak benar, non-job," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Dalam kasus ini, KPK menetapkan DJ dan BRK General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero). sebagai tersangka," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
(gil)